Berikut Penjelasan Akun 51, 52, 53 yang Harus Diketahui pada Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Link, RESMI!

- 23 Agustus 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi. Akun 51, 52, 53 yang Harus Diketahui pada Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Link, RESMI./
Ilustrasi. Akun 51, 52, 53 yang Harus Diketahui pada Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Link, RESMI./ /Pixabay/krzysztof-m/

Dalam hal pendataan tenaga honorer, terdapat beberapa data penting yang harus dicermati dari sekarang agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, yaitu sebagai berikut:

  1. Nama
  2. Tanggal lahir
  3. Kualifikasi pendidikan
  4. Kelompok pekerjaan
  5. Pekerjaan
  6. Mulai bekerja
  7. Usia
  8. Pengangkatan
  9. SK
  10. Akun Pembayaran

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang Salman Rushdie yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Lebih lanjut, dalam akun pembayaran yang dimaksud dalam data di atas, ada 3 kategori yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53. Penjelasan dari tiga akun tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kode akun 51

Kode akun 51 adalah untuk Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Belanja Pegawai.

Maksudnya adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan, serta diberikan untuk pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan, yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

  • Kode akun 52

Kode akun 52 adalah untuk Belanja Barang.

Belanja Barang yang dimaksud adalah pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.

Baca Juga: Resmi! Bukan untuk Pengangkatan Tenaga Honorer, tetapi Untuk Ini. Cek Juga Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dan juga pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.

  • Kode akun 53

Kode akun 53 adalah untuk Belanja Modal.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah