Tenaga Honorer Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, dari Pendataan PPK, melainkan Untuk Ini

- 24 Agustus 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Dari Pendataan BKN. Melainkan untuk Ini
Ilustrasi Tenaga Honorer Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Dari Pendataan BKN. Melainkan untuk Ini /Instagram KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com- Melalui surat edaran KemenpanRB disampaikan bahwasanya pendataan tenaga honorer atau non ASN ditujukan sebagai persyaratan agar dapat diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Akan tetapi, dari tujuan pendataan tenaga honorer ini sebenarnya bukanlah sebagai persyaratan agar diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Dalam hal ini, surat edaran yang dibuat guna menindaklanjuti penghapusan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Selain itu, SE tersebut juga diperuntukkan guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwasanya pada Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah?

Berkaitan dengan itu, pendataan tenaga honorer non ASN juga harus dipersiapkan bagi pegawai non ASN terkait dengan data apa saja yang diperlukan untuk pendataan.

KemenpanRB juga telah memberikan terkait dengan skema pendataan tenaga non ASN atau honorer.

Diketahui pihak PPK telah diminta untuk segera melakukan pemetaan tenaga honorer yang berada di Instansinya masing-masing, baik Pusat maupun Daerah.

Baca Juga: Saat Pembuatan Akun Tenaga Honorer Non ASN, Ini Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan agar Lolos Pendataan, Cek

Dari pendataan tenaga honorer ini, terdapat hal yang wajib diketahui oleh pegawai non ASN terkait dengan data-data penting, seperti sebagai berikut:

  1. Nama
  2. Tanggal lahir
  3. Kualifikasi pendidikan
  4. Kelompok pekerjaan
  5. Pekerjaan
  6. Mulai bekerja
  7. Usia
  8. Pengangkatan
  9. SK kontrak kerja
  10. Akun pembayaran

Dari data-data tersebut, perlu diketahui bersama bahwasanya di akun pembayaran terdapat tiga kategori yang telah ditetapkan, yakni akun 51, 52, dan 53.

Baca Juga: Gaji Honorer selain Dari APBD Bisa, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi, Cek Juga 6 Dokumen yang Diperiksa!

Di sisi lain, pada tenaga honorer atau non ASN yang telah memenuhi persyaratan untuk pemetaan tenaga honorer dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti PPPK atau CPNS 2022.

Dalam hal ini, tujuan dari pendataan tenaga honorer yaitu untuk memetakan potensi-potensi tenaga non ASN.

Hal tersebut ditujukan agar tenaga honorer yang bersangkutan dapat menjadi pegawai ASN PNS ataupun PPPK.

Dalam hal ini, tujuannya bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, hal itu disebabkan juga apabila tenaga honorer ingin menjabat sebagai pegawai ASN, maka harus mengikuti persyaratan, ketentuan, serta prosedur yang telah ditentukan.

Baca Juga: Akhirnya! Guru Sertifikasi Wajib Tahu Kapan Tunjangan Sertifikasi TW 3 Cair? Di Bulan Ini...

Sementara terkait maksud dari pengangkatan tenaga honorer yang beredar di kalangan pegawai non ASN yaitu bagi yang memenuhi persyaratan.

Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan dari SE KemenpanRB, kemungkinan dapat mengikuti pada seleksi ASN CPNS atau PPPK.

Di samping itu, nantinya bagi Sumber Daya Manusia di lingkungan Instansi Pemerintah akan dibagi menjadi dua kategori, yakni temporer dan permanen.

Arti dari permanen yaitu pegawai PNS, sementara temporer yaitu pegawai PPPK, walaupun jabatan yang didudukinya dalam tempo jangka panjang.

Sementara bagi ASN PNS dan PPPK menggunakan mekanisme potensi dalam orang yang menjabat tersebut.

Jika pegawai outsourching yang dimaksud, apabila tenaga honorer tidak memenuhi kriteria yakni pengemudi, satuan pengamanan, petuga kebersihan.

“Oleh sebab itu, dengan pemetaan dihadapkan data-data itu bisa dilengkapi. Sebab menjadi potret sesungguhnya apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian Lembaga maupun Pemerintah Daerah,” kata Perwakilan Menteri PANRB, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, pada Kamis, 22 Agustus 2022.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah