Penting! Honorer Wajib Isi Pendataan Non ASN, Berikut Link, Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Pendaftaran

- 25 Agustus 2022, 09:33 WIB
Honorer dan non ASN dapat segera melakukan pendaftaran untuk pendataan non ASN.
Honorer dan non ASN dapat segera melakukan pendaftaran untuk pendataan non ASN. /pendataan-nonasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting untuk tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah. Saat ini, tenaga honorer diwajibkan untuk mengisi pendataan tenaga non ASN di situs resmi pendataan dari BKN.

Adapun langkah pendataan tenaga honorer atau non ASN ini dilakukan bukan untuk pengangkatan menjadi ASN. Namun, pendataan dilakukan guna mengambil langkah keputusan selanjutnya dalam melakukan pemetaan tenaga honorer.

Dengan pendataan non ASN ini, pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk rekrutmen ASN ke depan baik itu melalui CPNS maupun PPPK.

Sementara itu, alur proses pendaftaran pendataan tenaga non ASN terdiri dari dua tahapan yakni pembuatan akun agar bisa mencetak kartu informasi pendaftaran dan login untuk mengisi data.

Baca Juga: Fakta Sebenarnya Dari Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Ternyata Begini Pernyataan Resminya

Adapun sebelum melaporkan diri atau melakukan pendaftaran sebagai tenaga non ASN pada pendataan non ASN tahun 2022, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut yakni:

  1. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Ijazah
  4. Pas foto
  5. Swafoto/selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti Pembayaran Gaji

Setelah data atau dokumen tersedia, honorer dan tenaga non ASN lain bisa segera melakukan pendaftaran untuk pendataan non ASN dengan cara berikut:

Baca Juga: Penuhi Ketentuan Ini, Guru Honorer Punya Peluang Besar untuk Jadi ASN pada PPPK 2022, Apa Saja?

  1. Buat Akun

Silakan akses link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun. Pastikan data sudah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x