Wajib Tahu! 6 Berkas Ini Harus Disiapkan Tenaga Honorer untuk Pembuatan Akun, serta Pendataan Tenaga Non ASN

- 25 Agustus 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi Berkas yang Harus Disiapkan Tenaga Honorer
Ilustrasi Berkas yang Harus Disiapkan Tenaga Honorer / Pexels /

1. Untuk THK2 adalah yang terdaftar dalam database BKN.

2. Bagi guru pegawai ASN adalah yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Akhirnya! Pemerintah Beri Kesempatan Fresh Graduate untuk Ikut Seleksi PPPK 2022, dengan Catatan...

Jadi difokuskan untuk pendataan ini adalah para guru THK2 dan tenaga honorer di instansi pemerintah, baik di Pemda atau dinas-dinas dan di sekolah.

Sedangkan di sekolah swasta tidak dapat ikut pendataan, lantaran hal ini difokuskan untuk guru yang berada di instansi pemerintah.

3. Pembayaran langsung yaitu menggunakan APBN instansi pusat dan juga APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa

4. Diangkat oleh Pimpinan unit kerja, seperti Kepsek (Kepala sekolah)

5. Paling singkat 1 tahun bekerja.

6. Minimal usia yang ikut adalah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Dokumen atau berkas yang harus disiapkan para guru yaitu:

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah