1. Kartu tanda penduduk, supaya tidak keliru dalam menginputnya.
2. Pas foto yang terbaru
3. Ijazah pendidikan yang dimiliki saat ini
Baca Juga: Tanpa Tes, Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022! Simak Kebijakan dari Menpan RB Berikut
4. Lengkapi SK setiap periode bekerja
5. Siapkan bukti pembayaran berdasarkan SK
6. Siapkan sertifikat pendidik (Serdik) untuk guru guru STR tenaga kesehatan, jika memiliki. ***