Wajib Tahu! 6 Berkas Ini Harus Disiapkan Tenaga Honorer untuk Pembuatan Akun, serta Pendataan Tenaga Non ASN

- 25 Agustus 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi Berkas yang Harus Disiapkan Tenaga Honorer
Ilustrasi Berkas yang Harus Disiapkan Tenaga Honorer / Pexels /

BERITASOLORAYA.com - Saat ini sedang berlangsung pendataan tenaga honorer yang disebut pendataan non ASN 2022, menjelang dihapusnya honorer tahun 2023.

Pendataan tenaga non ASN dimaksudkan untuk pemetaan tenaga honorer, baik honorer pemda, honorer tendik, guru honorer dan honorer lainnya pada instansi pemerintah pusat dan instansi daerah.

Pada artikel ini akan dijelaskan perihal 6 berkas yang harus dipersiapkan tenaga honorer untuk pembuatan akun, serta bagaimana pendataan tenaga non ASN sebenarnya.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN pada Seleksi PPPK 2022, Asalkan Begini Menurut Menpan RB

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Rabu, 24 Agustus 2022, ada 6 berkas penting harus dipersiapkan tenaga honorer.

Persiapan 6 berkas penting yang harus disiapkan oleh tenaga honorer tersebut adalah untuk proses pembuatan akun.

Selain itu juga diperlukan untuk proses pendataan honorer di aplikasi pendataan tenaga non ASN.

Diketahui juga bahwa para guru akan diberikan gambaran proses pendataannya, kelancaran guru dalam membuat akun tentu sangat diharapkan berjalan baik.

Syarat untuk ikut ASN di tahun 2022 merujuk dari surat edaran MenpanRB no.B/195/11/M.SM/010/2022 tertanggal 22 Juli 2022, tentang pendataan tenaga non ASN.

Persyaratan yang dimaksudkan di atas adalah sebagai berikut :

1. Untuk THK2 adalah yang terdaftar dalam database BKN.

2. Bagi guru pegawai ASN adalah yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Akhirnya! Pemerintah Beri Kesempatan Fresh Graduate untuk Ikut Seleksi PPPK 2022, dengan Catatan...

Jadi difokuskan untuk pendataan ini adalah para guru THK2 dan tenaga honorer di instansi pemerintah, baik di Pemda atau dinas-dinas dan di sekolah.

Sedangkan di sekolah swasta tidak dapat ikut pendataan, lantaran hal ini difokuskan untuk guru yang berada di instansi pemerintah.

3. Pembayaran langsung yaitu menggunakan APBN instansi pusat dan juga APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa

4. Diangkat oleh Pimpinan unit kerja, seperti Kepsek (Kepala sekolah)

5. Paling singkat 1 tahun bekerja.

6. Minimal usia yang ikut adalah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Dokumen atau berkas yang harus disiapkan para guru yaitu:

1. Kartu tanda penduduk, supaya tidak keliru dalam menginputnya.

2. Pas foto yang terbaru

3. Ijazah pendidikan yang dimiliki saat ini

Baca Juga: Tanpa Tes, Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022! Simak Kebijakan dari Menpan RB Berikut

4. Lengkapi SK setiap periode bekerja

5. Siapkan bukti pembayaran berdasarkan SK

6. Siapkan sertifikat pendidik (Serdik) untuk guru guru STR tenaga kesehatan, jika memiliki. ***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah