Jangan Khawatir! Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN pada Seleksi PPPK 2022, Asalkan Begini Menurut Menpan RB

- 25 Agustus 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN pada Seleksi PPPK 2022, Asalkan Begini Menurut Menpan RB./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN pada Seleksi PPPK 2022, Asalkan Begini Menurut Menpan RB./ /Antara/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB memberikan informasi resmi kepada seluruh tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

Dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB resmi tertanggal 31 Mei 2022 lalu, terdapat informasi bahwa status tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 dari lingkungan instansi pemerintah.

Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi Pemerintah yaitu hanya ada PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: Agar Non ASN Bisa Ikut PPPK 2022, Wajib Paham Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan. Ini Linknya...

Tentu informasi ini menjadikan guru honorer maupun tenaga non ASN lain merasa khawatir, terutama bagi yang sudah bekerja di instansi pemerintah sebelumnya.

Sebab jika benar status kepegawaian hanya akan ada PNS dan PPPK, maknanya tenaga honorer akan ditiadakan dan seluruh pegawai non ASN tersebut akan kehilangan pekerjaannya.

Lebih lanjut, Menpan RB merilis Surat Edaran (SE) terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tertanggal 22 Juli 2022 yang berisi penawaran agar para honorer termasuk guru honorer berkesempatan menjadi ASN.

Baca Juga: Resmi! Menpan RB Beri 14 Ketentuan yang Harus Dipenuhi oleh Honorer agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

Surat Edaran (SE) Menpan RB terbaru itu menyebutkan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh para honorer, jika ingin berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x