- Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
Perlu diketahui poin kedua ini sering kali menjadi pertanyaan bagi tenaga honorer terkait sumber pendapatan yang tidak berasal dari APBN atau APBD.
Baca Juga: Begini Aturan Baru Jam Mengajar Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Jumlah JP per Tahun?
Dalam hal tersebut, tenaga honorer tidak bisa mengikuti pendataan BKN untuk diikutsertakan dalam pemetaaan.
Akan tetapi, apabila dalam SK kontrak kerja dalam satu tahun, tenaga honorer sudah pernah mendapatkan honorarium dari APBD dengan disertakan bukti pembayaran meskipun hanya satu kali.
Maka bagi honorer tersebut sudah termasuk ke dalam kategori yang dapat dilakukan pendataan tenaga honorer.
Selain itu, poin kedua ini juga dapat diketahui melalui Mata Anggaran Kegiatan atau MAK dengan akun 51.
Akun 51 ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga akun 51 ini merupakan tempat rekening untuk tenaga non ASN, dituliskan jumlah nominal uang yang diberikan.
- Tenaga honorer yang belum bekerja selama satu tahun
Kemudian, tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti pendataan yaitu tenaga non ASN yang bekerja kurang dari satu tahun.
Hal ini sesuai sebagaimana yang telah disampaikan oleh KemenpanRB melalui surat edaran terbarunya.