Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya

- 25 Agustus 2022, 16:07 WIB
Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Masuk di Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya
Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Masuk di Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya /Palangkaraya.go.id

Di mana tenaga honorer harus sudah bekerja selama satu tahun yang terhitung per tanggal 31 Desember per 2021.

Baca Juga: Resmi! Bukan untuk Pengangkatan Tenaga Honorer, tetapi Untuk Ini. Cek Juga Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. Tenaga honorer tidak memiliki SK
    Selain itu, tenaga honorer yang tidak memiliki SK kontrak kerja juga dipastikan tidak dapat mengikuti pendataan tenaga honorer.

Hal tersebut merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh tenaga non ASN yang akan melakukan pendataan.

akan tetapi, apabila ada tenaga honorer yang hilang SK kontrak kerjanya, maka bagi pegawai non ASN tersebut dapat diganti dengan SK yang aktif yang ada saja, selama honorer yang bersangkutan bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

  1. Tenaga honorer yang melebihi usia ketentuan

Hal lain yang menjadikan tenaga honorer tidak dapat dilakukan pendataan adalah tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun dan lebih dari 56 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan aturan resmi yang dibuat oleh KemenpanRB terkait manajemen kepegawaian.

Itulah tenaga honorer yang tidak dapat masuk ke dalam pendataan BKN tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat edaran KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah