Di mana tenaga honorer harus sudah bekerja selama satu tahun yang terhitung per tanggal 31 Desember per 2021.
- Tenaga honorer tidak memiliki SK
Selain itu, tenaga honorer yang tidak memiliki SK kontrak kerja juga dipastikan tidak dapat mengikuti pendataan tenaga honorer.
Hal tersebut merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh tenaga non ASN yang akan melakukan pendataan.
akan tetapi, apabila ada tenaga honorer yang hilang SK kontrak kerjanya, maka bagi pegawai non ASN tersebut dapat diganti dengan SK yang aktif yang ada saja, selama honorer yang bersangkutan bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Tenaga honorer yang melebihi usia ketentuan
Hal lain yang menjadikan tenaga honorer tidak dapat dilakukan pendataan adalah tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun dan lebih dari 56 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan aturan resmi yang dibuat oleh KemenpanRB terkait manajemen kepegawaian.
Itulah tenaga honorer yang tidak dapat masuk ke dalam pendataan BKN tahun 2022.***