Tanya Jawab Pendataan Non ASN: Masalah Pembuatan Akun, NIK Sudah Terdaftar dan Kendala Lain

- 25 Agustus 2022, 20:27 WIB
Ilustrasi. Tanya jawab terkait permasalahan dalam pendataan tenaga non ASN.
Ilustrasi. Tanya jawab terkait permasalahan dalam pendataan tenaga non ASN. /Sophie Janotta /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Dalam rangka pemetaan tenaga non ASN, Menpan RB mengimbau seluruh instansi pemerintah agar segera melakukan pendataan pada honorer.

Selain untuk pemetaan, pendataan tenaga non ASN juga dimaksudkan agar jumlah honorer bisa diketahui sehingga bisa diambil langkah strategis ke depannya.

Saat mengisi pendataan non ASN, kendala-kendala mungkin saja terjadi baik itu saat pembuatan akun, NIK sudah terdaftar atau yang lainnya.

Untuk itu, tanya jawab terkait pembuatan akun tersebut telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari situs pendataan BKN agar non ASN tidak lagi bingung.

Baca Juga: BLACKPINK Cetak Sejarah Baru, Jadi Artis Wanita Pertama yang Dapat 2 Juta Pre-Order untuk Album Born Pink

Berikut ini tanya jawab selengkapnya.

Tanya: apakah tenaga non ASN wajib membuat akun?

Jawab: wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring tenaga non ASN akan datanya masing-masing.

Tanya: bagaimana jika tenaga non ASN tidak membuat akun?

Jawab: data tenaga non ASN akan sesuai dengan data yang di-input oleh admin instansi.

Baca Juga: Resmi dari Kemdikbud, Ini Syarat untuk Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

Tanya: bagaimana kalau NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman akun?

Jawab: 1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

  • # NIK
  • # Nama_Lengkap
  • # Nomor_Kartu_Keluarga
  • # Nomor_Telp
  • # Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Baca Juga: Gejala Awal HIV Aids Penularan dan Cara Pencegahannya

Tanya: bagaimana cara membuat akun pada aplikasi pendataan tenaga non ASN?

Jawab: THK II dan pegawai non ASN dapat membuat akun pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ sampai mendapatkan kartu akun pendataan tenaga non ASN 2022. Jika tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan:

  1.  Data belum didaftarkan oleh admin
  2. Jika pernah pindah instansi, data belum dipindahkan oleh admin instansi lama
  3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh admin instansi lama, data belum didaftarkan oleh Admin instansi baru
  4. Silakan lapor ke admin instansi jika belum dapat membuat akun

Baca Juga: Lirik Lagu Catatan Kecil oleh Adera, Ajarkan Seseorang untuk Bersyukur

Tanya: bagaimana jika ketika membuat akun terdapat kendala?

Jawab: perhatikan kembali data seperti NIK, No. KK, tanggal lahir dan nama. Wajib menggunakan browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru). Pastikan telah didata oleh admin instansi.

Tanya: bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat akun pendaftaran?

Jawab: silakan akses halaman helpdesk pendataan non ASN di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain”, lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung.

Baca Juga: Lirik Lagu Until I Found You oleh Stephen Sanchez, Tentang Temukan Orang yang Tepat

Tanya: dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akun?

Jawab: untuk THK II yaitu KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti ijazah pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.

Untuk pegawai non ASN yakni KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti ijazah pendidikan, SK jabatan.

Tanya: bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Jawab: lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser.

Baca Juga: Lirik Lagu Ajudan Merah Putih oleh Dorman Manik dan Rany Simbolon, Kenang Kematian Brigadir J

Tanya: apakah output dari membuat Akun?

Jawab: kartu Akun pendataan tenaga non ASN 2022.

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x