Pendataan Non ASN Berakhir 30 September 2022, Kementerian PANRB: Tidak Diangkat Langsung Jadi PPPK, Tapi...

- 26 Agustus 2022, 12:00 WIB
Kementerian PANRB dalam rangka sosialisasi pendataan tenaga non ASN.
Kementerian PANRB dalam rangka sosialisasi pendataan tenaga non ASN. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Demi memberikan kejelasan status, karier hingga kesejahteraan honorer, pemerintah meminta instansi melakukan pendataan non ASN.

Adapun pendataan non ASN dilakukan melalui portal pendataan resmi di bawah naungan BKN dan akan berakhir pada 30 September 2022 mendatang.

Baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah, dihimbau untuk segera melakukan pendataan dan melakukan validasi data tenaga non ASN sebelum tenggat waktu berakhir.

Maka dari itu dilakukanlah sosialisasi pendataan tenaga non ASN yang diadakan secara virtual dari kantor Kementerian PANRB pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah, Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahan

 

Adanya pendataan ini, menurut Kementerian PANRB demi menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, BKN juga memaparkan alur proses penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN yang telah disiapkan untuk honorer.

Lantas, apakah pendataan non ASN yang sedang berlangsung dilakukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai PPPK atau ASN secara langsung tanpa tes?

Baca Juga: Fresh Graduate Bisa Isi Kekurangan Guru di Indonesia! Daftar Program Kemdikbud Sekarang Juga

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Kementerian PANRB, pendataan dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Hal yang patut menjadi perhatian adalah, pendataan non ASN bukanlah untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes.

Namun, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Baca Juga: Jangan Keliru! Honorer Hanya Lakukan ini Saja Pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022

Maka dari itu, Kementerian PANRB terus mengimbau agar instansi mempercepat inventarisasi data tenaga non ASN dan segera disampaikan ke BKN.

Imbauan tersebut telah dijelaskan dalam surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Masalah tenaga non ASN yang harus segera diatasi sebelum penghapusan tidak dapat diselesaikan dengan solusi tunggal.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Merchandise Menarik untuk Pendaftar PPG Prajabatan Gelombang 2, Penuhi Syarat dan Daftar Segera

Penataan tenaga non ASN tersebut harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi sehingga harus ada keseimbangan antara kebutuhan, ketersediaan anggaran dan efektivitas organisasi.

Dengan pendataan tenaga honorer melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, tenaga non ASN tersebut bisa mengonfirmasi keaktifannya.

Sehingga dengan begitu pemerintah bisa memetakan sudah berapa lama para honorer atau tenaga non ASN tersebut mengabdi.

Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Guru Sertifikasi Harus Bersiap untuk Lakukan Sinkronisasi Data

Pendataan tenaga honorer menjadi sangat penting sehingga admin instansi harus melakukan pendataan sebelum 30 September mendatang.

Meski pendataan bukan untuk pengangkatan PPPK secara langsung, data tenaga non ASN yang telah terdaftar menjadi bekal honorer tersebut untuk menyambut masa depan yang lebih cerah.

Berbekal data-data tersebut juga Kementerian PANRB dan BKN bisa mempersiapkan langkah strategis agar honorer bisa diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Lee Jong Suk Terekam Kamera, Cemburu kepada Yoona SNSD Karena Sebut Mantan Pacar di Lokasi?

Adapun pengadaan ASN pada tahun 2022 hanya dikhususkan untuk PPPK saja karena seleksi CPNS tahun ini ditiadakan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah