Jangan Keliru! Honorer Hanya Lakukan ini Saja Pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022

- 26 Agustus 2022, 09:59 WIB
Kemenpan RB Jelaskan tujuan sebenarnya dari adanya portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022, ternyata bukan untuk pengangkatan honorer
Kemenpan RB Jelaskan tujuan sebenarnya dari adanya portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022, ternyata bukan untuk pengangkatan honorer /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Info terbaru seputar honorer atau tenaga Non ASN kini telah memasuki babak baru setelah adanya upaya Pendataan Tenaga Non ASN yang berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB pada 22 Juli 2022 lalu.  

Pemerintah kini tengah melakukan pendataan honorer atau pegawai Non ASN melalui aplikasi atau portal Pendataan Tenaga Non ASN yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh karena itu, untuk penyelesaian honorer tersebut maka Kemenpan RB pun telah melaksanakan Sosialisasi Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Merchandise Menarik untuk Pendaftar PPG Prajabatan Gelombang 2, Penuhi Syarat dan Daftar Segera

Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan terhadap honorer melalui aplikasi atau portal Pendataan Tenaga Non ASN paling lambat tanggal 30 September 2022.

Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa Pendataan Tenaga Non ASN dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian honorer.

Seperti kita ketahui bahwa Pendataan Tenaga Non ASN tersebut telah dijelaskan sebelumnya bahwa bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN tanpa tes, melainkan sebagai bahan pemerintah dalam mencari solusi atas persoalan tersebut.

Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Guru Sertifikasi Harus Bersiap untuk Lakukan Sinkronisasi Data

Kemenpan RB mendorong agar setiap instansi pemerintah dapat mempercepat proses pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x