Baca Juga: Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya
Tentunya dengan mengikuti persyaratan dan juga prosedur yang berlaku sebagaimana kebijakan KemenpanRB.
Di sisi lain, Asisten Deputi Perancangan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenpanRB, Aba Subagja mengatakan bahwasanya formasi untuk CPNS dan PPPK guru dan non guru untuk di tahun anggaran 2022 ada sebanyak 1.200.429.
Diketahui angka yang diinfokan oleh pihak KemenpanRB tersebut mengalami pertambahan kuota ASN sebanyak 1.086.128, yang diperuntukan bagi PPPK dari Pusat maupun Daerah.
Dalam hal tersebut, untuk formasi guru pada formasi PPPK guru, CPNS, dan juga non guru di tahun 2022, untuk jabatan guru ada sebanyak 50 ribu.
Sebagai informasi pada pelaksanaan pendataan tenaga honorer di tahun 2022 ini, terdapat Sumber Daya Manusia di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni permanen dan temporer.
Untuk permanen yang dimaksud adalah PNS, sementara untuk temporer yaitu PPPK. Di samping itu, juga terdapat tenaga outsourcing, seperti tenaga kebersihan, satuan pengamanan, dan pengemudi.
Hal tersebut berlaku bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan untuk ikut pendataan tenaga honorer.***