Seluruh Honorer Harus Paham Cara Mendaftar Pendataan Non ASN 2022, Berikut Link dan Dokumen yang Dibutuhkan

- 27 Agustus 2022, 19:25 WIB
Seluruh Honorer Harus Paham Cara Mendaftar Pendataan Non ASN 2022, Berikut Link dan Dokumen yang Dibutuhkan./
Seluruh Honorer Harus Paham Cara Mendaftar Pendataan Non ASN 2022, Berikut Link dan Dokumen yang Dibutuhkan./ /Pexels/Mikhail Nilov

Untuk bisa mendaftar pendataan pegawai non ASN tersebut, terlebih dahulu harus paham apa saja dokumen yang dibutuhkan agar bisa menyiapkan dari sekarang.

Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga honorer, simak di bawah ini:

  • KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan
  • Bukti Pembayaran Gaji

Itulah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar pendataan non ASN, kemudian bagaimana cara melakukan pendaftarannya? Berikut cara mendaftar pendataan non ASN 2022. Simak hingga akhir ya.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Ada Perubahan?

  1. Buat Akun

Untuk bisa melakukan pendaftaran pendataan non ASN 2022, maka bisa mengakses link berikut:

link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ 

Link tersebut untuk membuat akun, dan pastikan data sudah terdaftar dalam aplikasi pendataan non ASN oleh admin instansi masing-masing.

Jika laman utama sudah terbuka, maka pilih menu ‘buat akun’, dan isi semua data yang diminta pada pengecekan identitas pada Langkah 1.

Kalau sudah selesai, klik ‘Lanjutkan’. Pada menu ini bisa dilihat apakah tenaga honorer sudah didaftarkan oleh admin instansi atau belum.

Jika sudah didaftarkan maka akan muncul tampilan ‘Langkah 2’ yang berisi untuk melengkapi data. Tetapi jika yang muncul adalah notifikasi ‘Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi’, maka itu artinya memang belum didaftarkan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah