Sebagaimana yang diumumkan Menpan RB melalui surat edaran (SE) No. B/1511/M.SM.0.00/2022 yang ditetapkan pada 22 Juli 2022, bahwa kriteria tenaga non ASN yang bisa diikut sertakan pada pendataan tenaga non ASN 2022 diantaranya yaitu :
1. Masih aktif bekerja sebagai non ASN di instansi pendaftar
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca Juga: 8 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah Pada Saat Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN
Admin dari tiap-tiap instansi harus terlebih dahulu memastikan telah mendaftarkan tenaga non ASN yang memenuhi kriteria di atas, sebelum nantinya tenaga non ASN membuat akun pendataan dan mengisi biodata diri.
Lalu kira-kira kapan pendataan tenaga non ASN dimulai dan berakhir? Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian PANRB, pendataan tenaga non ASN 2022 dimulai dari saat ini hingga 30 September 2022 (pra finalisasi) dan finalnya yaitu pada tanggal 31 Oktober 2022.