2 Orang diBekuk Polisi Setelah Menyembunyikan Sabu di Kemasan Snack, Ini Kronologinya

- 29 Agustus 2022, 07:04 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /Pixabay/

Polisi juga telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dan disembunyikan dalam kemasan snack itu.

Selain mengamankan narkotika sabu itu sendiri, polisi juga telah mengamankan telepon genggam milik PP dan KA yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat proses transaksi.

Penangkapan kedua tersangka ini tak berjalan mulus, Romdhon mengatakan bahwa PP dan KA sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap.

Beruntung para petugas kepolisian sigap mengejar dan akhirnya berhasil membekuk kedua pemuda ini tak jauh dari tempat pelaku ingin melakukan proses transaksi.

Baca Juga: Batas Akhir Pendataan Non ASN Resmi dari BKN, Honorer Wajib Ikuti Alur Berikut Ini Agar Tidak Keliru

“Saat hendak ditangkap kedua tersangka tersebut sempat melarikan diri, beruntung petugasyang berada di lokasi penangkapan sigap dan akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan,” ucap Romdhon pada Minggu, 28 Agustus 2022.

PP dan KA bersama dengan barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi dibawa ke Polsek Balaraja untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

Selain itu, dibawanya kedua tersangka ke Polsek Balaraja juga dimaksud untuk memperoleh dan mengungkap siapa tersangka lainya yang berkaitan dengan PP dan KA.

Atas apa yang mereka perbuat, PP dan KA terjerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Borneo FC vs Persis Solo, Pesut Etam Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah