2 Orang diBekuk Polisi Setelah Menyembunyikan Sabu di Kemasan Snack, Ini Kronologinya

- 29 Agustus 2022, 07:04 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com - Setelah sempat mencoba melarikan diri dari kejaran Polisi, akhirnya dua orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika diringkus Personel Polsek Balaraja.

Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten melaporkan kedua orang itu adalah PP yang berumur 25 tahun dan KA 26 tahun.

Dikabarkan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang Banten.

Baca Juga: Hasil Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, The Guardians Tak Mampu Menahan Pendekar Cisadane

PP dan KA dibekuk Polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu sebesar 4,75 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening dan dibalut dengan tisu.

Untuk mengelabui petugas dan menyamarkan narkoba yang ia simpan, PP dan KA menyembunyikan plastik klip berisi 4,75 gram sabu itu di dalam kemasan makanan ringan atau snack.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari PMJ, dua orang tersebut diringkus saat akan melakukan proses transaksi narkotika tersebut di pinggir jalan Desa cangkudu, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang pada hari Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka PP dan KA ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kapolresta Tangerang.

Baca Juga: Resmi! Info Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud Maupun Kemenag, Terkait Juknis Pencairan Tunjangan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x