Kemudian THK-II tersebut juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- THK-II mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
- THK-II diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
- THK-II sudah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- THK-II wajib masih aktif bekerja sampai periode Pendataan Non ASN 2022 di instansi tersebut.
- THK-II minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca Juga: Resep Ayam Cabe Ijo, Pecinta Pedas Wajib Coba!
Itulah syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer atau non ASN agar bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022.
Kemudian berkas apa saja yang harus disiapan oleh tenaga honorer atau non ASN jika ingin mengikuti Pendataan Non ASN 2022?
Setiap pelamar harus menyertakan dokumen ini dalam proses Pendataan Non ASN 2022. Simak selengkapnya berikut:
Scan KTP Atau Surat Keterangan dari Dukcapil
Scan Ijazah terakhir
Pas Foto
Kartu Keluarga (KK)