Selamat! Tenaga Honorer Bisa Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Asalkan Penuhi Syarat Berikut, Resmi dari BKN

- 30 Agustus 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Asalkan Penuhi Syarat Berikut, Resmi dari BKN./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Asalkan Penuhi Syarat Berikut, Resmi dari BKN./ /Dede Adi Faisal Suryadi/Kabar Banten

 

BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah sedang digandrungi pertanyaan seputar Pendataan Non ASN 2022.

Pasalnya untuk bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 memang harus memenuhi syarat dan artinya tidak semua honorer atau non ASN bisa mengikuti.

Syarat untuk bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 menjadi suatu acuan Pemerintah untuk bisa memetakan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan instansi Pemerintah dan mengetahui berapa jumlah finalnya.

Baca Juga: 14 Tuntutan Nasib Pengangkatan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Jadi ASN PPPK, Hasil RDPU Komisi X DPR RI

Dengan adanya syarat dalam Pendataan Non ASN 2022, maka instansi Pemerintah juga akan lebih cepat untuk melaksanakan pendataan kepad seluruh honorer atau non ASN.

Lantas, apa saja syarat agar tenaga honorer atau non ASN bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022? Berikut syarat resmi dari BKN yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer atau non ASN.

Menurut informasi dari akun resmi twitter BKN, bahwa seluruh honorer yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 adalah berstatus THK-II yang telah terdaftar dalam database Nasional BKN dan tenaga non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Honorer Harus Catat Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, Jangan Lupa Batas Akhir di Tanggal Ini!

Kemudian THK-II tersebut juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. THK-II mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  2. THK-II diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  3. THK-II sudah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. THK-II wajib masih aktif bekerja sampai periode Pendataan Non ASN 2022 di instansi tersebut.
  5. THK-II minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Resep Ayam Cabe Ijo, Pecinta Pedas Wajib Coba!

Itulah syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer atau non ASN agar bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022.

Kemudian berkas apa saja yang harus disiapan oleh tenaga honorer atau non ASN jika ingin mengikuti Pendataan Non ASN 2022?

Setiap pelamar harus menyertakan dokumen ini dalam proses Pendataan Non ASN 2022. Simak selengkapnya berikut:

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, 2 Hal Ini Perlu Dilakukan untuk Pendataan Tenaga Non ASN, serta Link Resminya

Scan KTP Atau Surat Keterangan dari Dukcapil

Scan Ijazah terakhir

Pas Foto

Kartu Keluarga (KK)

Email aktif

Nomor handphone aktif

SK Jabatan yang dimiliki oleh tenaga Non ASN

Bukti pembayaran gaji

Pendataan Non ASN 2022 bisa diikuti oleh tenaga honorer atau non ASN dari sekarang sampai tanggal 30 September 2022 dan jangan sampai terlewatkan.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah