Siapkan 7 Dokumen Ini Sebelum Mengisi Pendataan Non ASN, Penting untuk Kelengkapan Data Honorer

- 2 September 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi. Berikut dokumen penting yang harus disiapkan dalam pendataan non ASN.
Ilustrasi. Berikut dokumen penting yang harus disiapkan dalam pendataan non ASN. /pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik untuk para honorer, Kementerian PANRB dan BKN telah meminta instansi pemerintah melakukan pendataan non ASN di lingkungannya.

Artinya, tenaga honorer yang sudah masuk dalam pendataan non ASN tinggal beberapa langkah lagi untuk mencapai kejelasan karier baik itu melalui PPPK 2022 maupun jalan lain.

Maka dari itu penting bagi para honorer menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menunjang proses pendataan.

Tanpa adanya dokumen ini, sistem pendataan tidak akan menerima registrasi honorer sebab data kurang lengkap.

Baca Juga: Penggemar Harus Bersiap untuk Ditinggal, Kang Tae Oh Umumkan Tanggal Resmi Masuk Wajib Militer

Sebelumnya penting diketahui, pendataan non ASN di portal resmi BKN bukanlah untuk mengangkat honorer langsung menjadi ASN.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer di lingkungan instansi pemerintah sekaligus untuk dilakukan pemetaan.

Adapun dokumen yang dibutuhkan sebagian untuk bekal mengisi data dan sebagian lain perlu diunggah.

Baca Juga: PENTING: Berikut 4 Materi yang Akan Diujikan dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2022, Honorer Sudah Siap?

BKN melalui panduan pendataan non ASN telah memberikan keterangan bahwa dokumen yang diunggah honorer harus memenuhi ketentuan seperti dari ukuran dan format yang digunakan.

Berikut dokumen yang harus diunggah dalam portal pendataan:

1. Scan KTP/ Surat Keterangan dari Dukcapil resmi. File KTP atau bukti kependudukan bisa menggunakan ekstensi atau format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.

2. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Adapun format yang digunakan yaitu jpg/jpeg. Sementara ukuran maksimal foto 200 KB.

Baca Juga: Cermati Alur Pendataan Non Asn 2022, Lengkap dengan Panduan! Apakah Anda Sudah Mendaftar?

3. Scan Ijazah asli yang berwarna. Berkas ijazah harus diunggah dan diisikan data-datanya pada sistem pendataan. Untuk syarat ukurannya mulai dari 100 KB hingga 1 MB dengan format jpg/jpeg.

4. Scan SK Honorer. Selain untuk mengisi data, berkas scan SK honorer pun harus diunggah dalam tahap mengisi riwayat pekerjaan. Format berupa jpg/jpeg.

5. Scan bukti pembayaran gaji honorer. Dapat berupa struk gaji, kuitansi dan bukti lain pembayaran lainnya. Siapkan dengan ukuran maksimal 1 MB dan format jpg/jpeg.

Adapun data lain yang tidak kalah penting untuk disiapkan dalam rangka pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Aubameyang dan Marcos Alonso Gantian Jersey, Chelsea dan Barcelona Setujui Tukar Tambah Pemain

1. Kartu keluarga. Digunakan untuk pengisian data dalam portal pendataan non ASN. Sesuaikan data-data yang diminta dengan keterangan dalam KK.

2. Kartu THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II). Kartu ini khusus bagi THK-II. Sistem pendataan akan meminta keterangan dan kartu tersebut.

Selain menyiapkan dokumen, tenaga non ASN juga harus tahu bahwa proses pendaftaran untuk pendataan dilakukan oleh instansi.

Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Kategori Ini Bakal Bebas Tes Dalam Seleksi PPPK 2022? Ternyata Begini Jawabannya, CEK!

Baru setelahnya, honorer bisa melanjutkan pengisian data sesuai dengan ketentuan yang ada dalam sistem.

Proses pendataan akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah