Kemenpan RB Ungkap Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Dapatkah Diangkat Langsung Jadi ASN?

- 3 September 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Foto: Instagram.com/@korpri_indonesia

Dengan diketahuinya tiga tujuan tersebut, kini tenaga Non ASN telah mengetahui secara pasti terkait tujuan pendataan Non ASN.

Tentu saja hal itu menjadi salah satu titik terang bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Di RUU Sisdiknas, PPG Hanya Berlaku Bagi Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Masuk Kategori Ini...

Pasalnya dengan dilakukannya pendataan Non ASN tersebut, pemerintah dapat menyiapkan roadmap bagi tenaga honorer atau tenaga Non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Tenaga Non ASN atau tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah, perlu bersiap melakukan pendaftaran pendataan tenaga Non ASN 2022.

Sebab pada informasi yang disampaikan oleh Kemenpan RB pada akun instagram tersebut, pendataan tenaga Non ASN akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.

Adapun tata cara pendaftaran pendataan tenaga Non ASN secara umum meliputi 6 tahapan, diantara yaitu sebagai berikut :

1. Membuat Akun Pendataan Non ASN

Tenaga Non ASN harus membuat akun Pendataan Non ASN dengan cara mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non ASN 2022, yaitu pada laman https://pendataan-Nonasn.bkn.go.id/

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x