Kemenpan RB Ungkap Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Dapatkah Diangkat Langsung Jadi ASN?

- 3 September 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Foto: Instagram.com/@korpri_indonesia

Hal yang perlu dilakukan setelahnya oleh tenaga Non ASN, yaitu diharuskan mencetak kartu informasi akun sebagaimana petunjuk yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non ASN 2022.

3. Login dan Pengisian Biodata

Langkah ketiga yaitu login dan melakukan pengisian biodata. Untuk dapat log in, maka tenaga Non ASN harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Pada tahap keempat ini berkaitan dengan mengisi riwayat pekerjaan tenaga Non ASN.

Tenaga Non ASN nantinya akan diminta untuk mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Salurkan Dana 24,17 Triliun untuk Membantu Masyarakat, Realisasi dalam Bentuk Apa? Cek Disini

5. Resume Pendataan Non ASN

Setelah ,melewati empat tahapan tersebut, tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi sebelumnya pada resume Pendataan Non ASN sebelum cetak kartu.

6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x