BERITASOLORAYA.com – Pembukaan seleksi PPPK 2022 kini sedang dinanti oleh para tenaga honorer.
Sebelum pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka, Menpan RB mengimbau instansi pemerintah segera melakukan pendataan pada tenaga non ASN yang ada di lingkungannya.
Adapun honorer atau tenaga non ASN yang bisa didaftarkan pada portal pendataan BKN harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam surat edaran Menpan RB sebelumnya.
Baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah, sama-sama perlu melakukan pendataan non ASN sebelum tanggal 30 September mendatang.
Adanya pendataan ini menjadi pertanyaan besar bagi para honorer. Apakah melalui pendataan, non ASN bisa langsung diangkat menjadi pegawai PPPK?
Melalui sosialisasi tentang pendataan non ASN yang dilakukan BKN dan Menpan RB pada Rabu, 24 Agustus 2022, tujuan dari pendataan ini akhirnya terjawab.
Menurut Menpan RB, pendataan dilakukan demi menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah.