Pendataan Non ASN Jadi Jalan Mulus Honorer Menuju PPPK 2022, Benarkah? Ternyata Begini Kata Menteri PANRB

- 2 September 2022, 20:00 WIB
Pendataan Non ASN perlu dilakukan segera, benarkah untuk diangkat jadi pegawai PPPK? Cari tahu jawabannya di sini.
Pendataan Non ASN perlu dilakukan segera, benarkah untuk diangkat jadi pegawai PPPK? Cari tahu jawabannya di sini. /Instagram KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com – Pembukaan seleksi PPPK 2022 kini sedang dinanti oleh para tenaga honorer.

Sebelum pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka, Menpan RB mengimbau instansi pemerintah segera melakukan pendataan pada tenaga non ASN yang ada di lingkungannya.

Adapun honorer atau tenaga non ASN yang bisa didaftarkan pada portal pendataan BKN harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam surat edaran Menpan RB sebelumnya.

Baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah, sama-sama perlu melakukan pendataan non ASN sebelum tanggal 30 September mendatang.

Baca Juga: Mekanisme Pemberian Tambahan Gaji Guru PAUD hingga SMA-SMK yang Sudah Sertifikasi atau Belum, ASN dan Non ASN

Adanya pendataan ini menjadi pertanyaan besar bagi para honorer. Apakah melalui pendataan, non ASN bisa langsung diangkat menjadi pegawai PPPK?

Melalui sosialisasi tentang pendataan non ASN yang dilakukan BKN dan Menpan RB pada Rabu, 24 Agustus 2022, tujuan dari pendataan ini akhirnya terjawab.

Menurut Menpan RB, pendataan dilakukan demi menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Selamat! Guru PAUD, Honorer, dan Kesetaraan akan Dapatkan Keuntungan Ini, Info Resmi dari Dirjen GTK Kemdikbud

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x