BERITASOLORAYA.com - Pendataan tenaga honorer yang sebenarnya bukanlah untuk diangkat menjadi pegawai PPPK 2022 sebagaimana yang diumumkan oleh Kemenpan RB.
Pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN yang dimaksud berdasarkan rilisan Surat Edaran resmi KemenpanRB, per tanggal 22 Juli 2022.
Adapun tujuan yang sebenarnya dari pendataan tenaga honorer bukanlah untuk diangkat menjadi pegawai ASN, melainkan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut :
1. Tujuan Pendataan tenaga non ASN guna untuk memetakan serta memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Baik untuk pemetaan dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, serta dari segi kompetensinya.
2. Tujuan selanjutnya adalah untuk mengetahui apakah tenaga honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
3. Data yang sudah diinventarisasi pada pendataan honorer akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah
Atas dasar itu, tenaga non ASN perlu bersiap melakukan pendaftaran pendataan honorer 2022.