Kemudian, non ASN dapat melakukan login dan melakukan pengisian biodata.
Pada saat log in, peserta harus terlebih dahulu masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
Tahap selanjutnya yaitu tenaga non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai pada ketentuan riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non-ASN
Tenaga non ASN wajib membaca serta memeriksa kembali data-data yang sudah dilengkapi sebelumnya di resume pendataan non ASN sebelum cetak kartu.
Baca Juga: Guru Honorer atau Non ASN akan Dapatkan Tunjangan Ini dari Kemdikbud, Bantuan Kesejahteraan?
6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non-ASN
Kemudian, tenaga non ASN mencetak Kartu Pendataan Non-ASN sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data tenaga non ASN sudah selesai.
Tenaga non ASN sebelum melakukan pendaftaran, diharap memastikan terlebih dahulu bahwa admin pada instansinya masing-masing sudah mendaftarkannya.***