BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis RUU baru yang diberlakukan untuk ASN dan tenaga honorer.
RUU yang dirilis Kemdikbud tersebut adalah RUU Sisdiknas bulan Agustus tahun 2022 Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022.
Melalui RUU Sisdiknas tersebut, Kemdikbud memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia.
Hal tersebut berlaku baik untuk guru PNS maupun non ASN untuk mendorong perolehan penghasilan yang lebih layak.
Baca Juga: INGAT! Berikut 7 Dokumen Syarat Pendataan Non ASN 2022, Nomor 5 Jangan Disepelekan
Iwan Syahril, selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan penjelasan tentang itu. seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemdikbud.
"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Iwan Syahril.
Baik guru ASN maupun non-ASN, berdasarkan RUU Sisdiknas tersebut, ada aturan untuk guru yang sudah mendapat Tunjangan Profesi maupun belum.
Diketahui bahwa nantinya guru sertifikasi akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.