Dua Tersangka Obstruction of Justice Resmi Dipecat, Polri Ungkap Perannya dalam Kasus Brigadir J

- 4 September 2022, 16:19 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat diwawancara mengenai perintangan penyelidikan kasus Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat diwawancara mengenai perintangan penyelidikan kasus Brigadir J. /pmj news

Baca Juga: Pegawai Non ASN Ini Tak Dapat Ikut Pendataan dan Juga Tidak untuk Diangkat Jadi PPPK 2022, Benarkah?

Dari daftar tersebut, sudah ada tujuh tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Selain itu pada hari Jumat, 2 September 2022, masih dikutip dari PMJ News, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan akan melakukan sidang etik kepada 28 personel kepolisian yang diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," ujar Dedi.

Ketujuh tersangka obstruction of justice terjerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan Pasal 233 KUHP Pidana juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah