Dua Tersangka Obstruction of Justice Resmi Dipecat, Polri Ungkap Perannya dalam Kasus Brigadir J

- 4 September 2022, 16:19 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat diwawancara mengenai perintangan penyelidikan kasus Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat diwawancara mengenai perintangan penyelidikan kasus Brigadir J. /pmj news

BERITASOLORAYA.com – Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap dua tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Dua tersangka obstruction of justice ini antara lain Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang terbukti berperan dalam kasus Brigadir J tersebut.

Kedua tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J ini dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sama seperti Ferdy Sambo.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Menuduh Sekutu Trump yang ‘Ekstremis’ Sebagai Ancaman Demokrasi

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMJ News, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan peran kedua tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Dua tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ungkap Dedi.

Dedi menambahkan perbuatan kedua tersangka obstruction of justice pada kasus Brigadir J dalam menghalangi penyelidikan membuat para penyidik kasus yang bertugas mengusut kasus ini menjadi kesulitan.

Baca Juga: Denis Zakaria Resmi Bergabung Bersama Chelsea dengan Status Pinjaman

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tambah Kadiv Humas Polri tersebut.

Pada hari Kamis, 1 September 2022, Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi PTDH dan ditempatkan di tempat khusus selama 24 hari.

Pada hari setelahnya, Kompol Baiquni Wibowo juga dijatuhi sanksi PTDH dan sanksi administrasi penempatan khusus selama 23 hari.

Kedua tersangka obstruction of justice tersebut sama-sama mengajukan banding terhadap putusan sidang.

Baca Juga: Perdana Menteri Taiwan Sebut Menembak Jatuh Drone di Dekat China Keputusan Tepat

Ferdy Sambo sendiri telah divonis PTDH pada sidang etik yang dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 dimana ia mengajukan banding dengan pendampingan dari Divkum Polri.

Terkait pelanggaran obstruction of justice dalam kasus Brigadir J, selain dua tersangka beserta Ferdy Sambo, masih ada beberapa tersangka lain yang juga akan menjalani sidang etik. Tersangka tersebut antara lain:

1. Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divisi Propan Polri

2. Kombes Agus Nurpatria, Kaden A Biropamial Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin, Wakaden B Biropamial Divisi Propam Polri

4. AKP Irfan Widyanto selaku Kasubunit I Subdit III Dittipidum.

Baca Juga: Pegawai Non ASN Ini Tak Dapat Ikut Pendataan dan Juga Tidak untuk Diangkat Jadi PPPK 2022, Benarkah?

Dari daftar tersebut, sudah ada tujuh tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Selain itu pada hari Jumat, 2 September 2022, masih dikutip dari PMJ News, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan akan melakukan sidang etik kepada 28 personel kepolisian yang diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," ujar Dedi.

Ketujuh tersangka obstruction of justice terjerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan Pasal 233 KUHP Pidana juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah