Jangan Salah! Pendataan Non ASN Tak Bisa Langsung Diisi Honorer, Pahami Tahap Awal yang Harus Dilewati

- 6 September 2022, 07:31 WIB
KemenPANRB sosialisasi alur penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN yang perlu diketahui instansi dan honorer terkait.
KemenPANRB sosialisasi alur penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN yang perlu diketahui instansi dan honorer terkait. /Menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan surat edaran Menpan RB, instansi pemerintah harus segera melakukan pendataan pada tenaga non ASN yang ada di lingkungannya.

Proses pendataan diharapkan selesai pada tanggal 30 September 2022 mendatang demi kebutuhan pemetaan dan inventarisasi data honorer atau non ASN tersebut.

Tenaga honorer atau non ASN memang bisa mengisi pendataan secara mandiri dengan melengkapi datanya masing-masing.

Namun, instansi yang belum melakukan registrasi data honorer bersangkutan menjadikan portal pendataan non ASN akan menolak pengisian oleh honorer.

Baca Juga: Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2, Program Beasiswa Kemdikbud untuk Calon Guru

Maka dari itu, tahap atau alur dalam melakukan pendataan melalui portal resmi BKN perlu diperhatikan dan jangan sampai keliru.

BKN dengan Menpan RB telah melakukan sosialisasi pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah dan mengimbau instansi agar bertindak cepat.

Hal ini agar pemerintah bisa memetakan tenaga non ASN serta mengetahui jumlah honorer yang aktif dari pendataan yang dilakukan.

Baca Juga: Maaf, Tenaga Non ASN Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan dan PPPK 2022, Cermati Sebabnya Berikut!

Dalam sosialisasi yang dilangsungkan pada Rabu, 24 Agustus 2022, BKN menjelaskan alur penggunaan aplikasi pendataan honorer atau non ASN yang telah disiapkan.

Dalam hal ini instansi berperan penting untuk pendataan non ASN di mana jika honorer belum didaftarkan, maka tidak akan bisa mengisi data-datanya.

Adapun alur pendataan yang harus dimulai terlebih dahulu oleh instansi terkait adalah sebagai berikut:

1. Instansi (admin atau operator) mendaftarkan tenaga honorer yang ada di lingkungannya. Adapun tenaga non ASN yang bisa didaftarkan adalah yang masih bekerja.

Baca Juga: Lulusan S1 dan D4 Harus Tahu! Berikut Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

Selain itu, honorer yang bisa didaftarkan juga harus memenuhi persyaratan pendataan yang tertuang dalam peraturan Menpan RB No. B/1511/M.SM.0.00/2022.

2. Dalam proses pendaftaran tenaga non ASN, pihak instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data honorer tersebut sehingga dapat dilengkapi oleh honorer terkait

3. Hingga batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi.

4. Selain melakukan pendaftaran pertama untuk pendataan ASN, instansi juga harus mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai tahap akhir pendataan tenaga non ASN.

Baca Juga: Tendik Wajib Tahu, Kemdikbud Beri Tunjangan untuk Guru Semua Jenjang, Baik ASN, Non ASN, Berkat Ada Ini!

Setelah instansi melakukan tugasnya seperti di atas, barulah tenaga non ASN bisa melengkapi data-data yang diminta pada sistem pendataan tenaga non ASN.

Adapun alur pendataan yang harus diperhatikan oleh tenaga non ASN atau honorer adalah sebagai berikut:

1. Tenaga non ASN bisa segera membuat akun pendataan setelah didaftarkan oleh instansi masing-masing.

2. Tenaga non ASN selanjutnya dapat melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja.

Baca Juga: Simak! 3 Tahap Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2, Pendaftaran Dibuka Hingga 26 September 2022

Pastikan juga setiap data dan dokumen yang diunggah sesuai berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam sistem pendataan.

3. Setelah data sudah diisi secara lengkap dan benar, tenaga non ASN bisa melakukan pencetakan hasil resume berupa kartu pendataan non ASN.

4. Pelengkapan riwayat oleh tenaga non ASN langsung akan selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Pendataan harus diisi langsung oleh ASN yang bersangkutan agar jika ada data yang keliru bisa segera diperbaiki.

Baca Juga: RUU Sisdiknas, Benarkah Bisa Beri Dampak Positif untuk Para Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud Berikut

Dengan pendataan ini, non ASN bisa melakukan konfirmasi keaktifan dan melengkapi data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Proses pendataan akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.

Bagi tenaga honorer atau non ASN yang merasa belum didata, agar segera menghubungi admin atau operator di instansinya masing-masing.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah