Info Resmi BKN, Ada 3 Kategori Tenaga Honorer yang Pasti Ditolak Pendataan Non ASN, Anda Termasuk? Cek di Sini

- 6 September 2022, 10:31 WIB
Ilustrasi Kategori Tenaga Honorer Yang Pasti Ditolak Pendataan Non ASN
Ilustrasi Kategori Tenaga Honorer Yang Pasti Ditolak Pendataan Non ASN /PIXABAY/mohamed_hassan

c. Tenaga non ASN pernah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

d. Tenaga non ASN telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Baca Juga: Di RUU Sisdiknas, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Diubah, IGI Soroti Poin Berikut!

Namun ternyata, meskipun tenaga non ASN telah memenuhi empat persyaratan diatas, masih terdapat pula golongan tersebut yang tidak dapat ikut serta dan pasti ditolak pada pendataan di tahun 2022 ini.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, S.KOM, Msi dalam konferensi persnya menyampaikan dalam konferensi persnya, terdapat tiga tenaga non ASN yang pasti ditolak pendataan tahun 2022, diantaranya yaitu :

1. Tenaga non ASN yang bekerja pada bagian Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

2. Tenaga non ASN yang bekerja sebagai petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya).

3. Tenaga non ASN yang bekerja yang merupakan pegawai dengan Surat Keterangan (SK) atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

“Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing atau alih daya itu tidak termasuk yang dicatat,” tutur Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen.

Maka daripada itu, tenaga honorer yang ditolak pendataan non ASN oleh BKN, seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain akan dialihkan ke pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah