4 Jenis Non ASN yang Masih Diizinkan Kerja di Instansi Pemerintah, Apa Saja?

- 7 September 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi pegawai non ASN
Ilustrasi pegawai non ASN /Instagram.com/@kemenpanrb

BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2023 mendatang, rencananya tidak ada lagi tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Hal itu sebagai tindak lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwasanya jenis kepegawaian di Instansi Pemerintah hanya dibagi dua yakni ASN PNS dan PPPK.

Salah satu upaya penyelesaiannya, Pemerintah melakukan pendataan tenaga honorer, baik non ASN yang berada di instansi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Baca Juga: 5 Perbedaan Pegawai ASN PPPK dan PNS, Salah Satunya Terkait Kontrak Kerja

Ketentuan pendataan tenaga honorer termaktub dalam Surat Edaran KemenpanRB yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.

Disampaikan pula bahwa BKN juga telah melarang mengangkat tenaga honorer dan empat pegawai non ASN yang masih boleh dipertugaskan.

Hal itu sebagaimana disampaikan melalui kanal YouTube ASN Pelayan Publik, dalam ‘Media Briefing Non ASN’, Selasa, 30 Agustus 2022 lalu, yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com. 

BKN menjelaskan bahwa semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya, kecuali ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Selamat! Kemdikbud Sampaikan 3 Kabar Baik Terkait Tunjangan Bagi Semua Guru PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube ASN Pelayan Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah