- Tenaga non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
- Tenaga non ASN petugas kebersihan
- Tenaga non ASN pengemudi,
- Tenaga non ASN satuan pengamanan,
- Tenaga non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
- Tenaga non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau
- Tenaga non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Adapun nasib tenaga non ASN, sebagaimana diketahui bahwa nantinya di instansi Pemerintah hanya dibagi dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Selain itu, terdapat pula yang dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.***