Non ASN yang Tidak Termasuk Pendataan Honorer, Bagaimana Nasibnya?

- 9 September 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak ikut dalam pendataan non ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak ikut dalam pendataan non ASN /Pixabay/No-longer-here
  1. Tenaga non ASN  Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
  2. Tenaga non ASN petugas kebersihan
  3. Tenaga non ASN pengemudi, 
  4. Tenaga non ASN satuan pengamanan,
  5. Tenaga non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  6. Tenaga non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau
  7. Tenaga non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Adapun nasib tenaga non ASN, sebagaimana diketahui bahwa nantinya di instansi Pemerintah hanya dibagi dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Selain itu, terdapat pula yang dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah