- Non ASN masih aktif bekerja di instansi Pemerintah
- Mekanisme pembayaran honorarium langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
Di mana pembayaran gajinya melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa.
- Non ASN yang diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.
Usianya sesuai data tanggal lahir yang terdapat di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.
Pada pendataan tersebut terdapat ketentuan tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam pendataan, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Trending YouTube! Lirik Lagu Noah - Kota Mati, Hasil Produksi Ulang Lagu Lawas