Non ASN yang Tidak Termasuk Pendataan Honorer, Bagaimana Nasibnya?

- 9 September 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak ikut dalam pendataan non ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak ikut dalam pendataan non ASN /Pixabay/No-longer-here

- Non ASN masih aktif bekerja di instansi Pemerintah 

- Mekanisme pembayaran honorarium langsung  berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. 

Di mana pembayaran  gajinya melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga: Rangkaian Seleksi Program PGP yang Harus Diketahui Calon Guru Penggerak, Pahami dan Persiapkan dari Sekarang

- Non ASN yang diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja

- Bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 

- Usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Usianya sesuai data tanggal lahir yang terdapat di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.

Pada pendataan tersebut terdapat ketentuan  tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam pendataan, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Trending YouTube! Lirik Lagu Noah - Kota Mati, Hasil Produksi Ulang Lagu Lawas

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah