Bisakah Lulusan SMA Ikut Seleksi PPPK 2022? Begini Aturan Pendidikan Minimal dari Menteri PANRB

- 9 September 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi. Minimal pendidikan pelamar PPPK 2022 menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Ilustrasi. Minimal pendidikan pelamar PPPK 2022 menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. /Tima Miroshnichenko/Pexels

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sementara untuk syarat minimal pendidikan, tercantum dalam peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor. 29 tahun 2021.

Baca Juga: SELAMAT! 8 Kategori Honorer Ini Langsung Diangkat ASN PPPK 2022 Tanpa Tes, Anda Masuk yang Mana?

Bagi pelamar PPPK guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

Untuk tenaga kesehatan atau nakes yang akan mendaftar PPPK 2022, minimal pendidikan adalah D3.

Usia nakes yang melamar PPPK 2022 minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar.

Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar. Dengan begitu, lulusan SMA bisa saja ikut seleksi jika formasi teknis yang dibuka menerima lulusan jenjang tersebut. 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah