Berikut Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Mengikuti Pendataan Non ASN 2022, TENANG! Ada Solusinya

- 10 September 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi. Berikut Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Mengikuti Pendataan Non ASN 2022, Tapi  Ada Solusinya./
Ilustrasi. Berikut Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Mengikuti Pendataan Non ASN 2022, Tapi Ada Solusinya./ /Alena Darmel/Pexels

Pasalnya, meski Pendataan Non ASN 2022 tidak dimaksudkan untuk merekrut menjadi pegawai ASN secara langsung, tenaga honorer yang terdaftar akan berkesempatan untuk menjadi pegawai ASN.

Tenaga honorer yang tidak dapat berpartisipasi dalam Pendataan Non ASN 2022 dapat dialikan. Ini adalah salah satu solusi terbaik untuk membantu para honorer melanjutkan pekerjaannya setelah status honorer mereka resmi dicabut.

Baca Juga: Selamat! Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Dapat Kesejahteraan Lewat TPG Jika..

Setidaknya ada delapan kategori honorer yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 dan dilimpahkan ke tenaga outsourcing.

Di bawah ini adalah daftar tenaga honorer yang tidak terlibat dalam Pendataan Non ASN 2022 dan dapat dialihkan ke outsourcing.

  1. Pegawai BLU
  2. Pegawai BLUD
  3. Pembersih
  4. Pengemudi
  5. Penjaga
  6. Posisi lain yang dibayar melalui mekanisme outsourcing
  7. Karyawan yang memiliki SK kerja setelah 31 Desember 2021.
  8. Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dengan mekanisme pembayaran dari APBN

Baca Juga: Lirik Lagu Heleh oleh Denny Caknan, yang Berhasil Tembus 2 Juta Penonton Lebih!

Peralihan ke outsourcing dari kategori tersebut di atas  juga  disebutkan dalam Surat Edaran Menpan RB yang ditetapkan pada 31 Mei 2022.

Surat Edaran (SE) tersebut dengan Nomor B/185/M.SM/02.03/2022 yang menyatakan bahwa bagi tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing kemudian dikirim ke perusahaan yang membutuhkan. Jabatannya tetap menjadi pekerja outsourcing meski bekerja di sebuah instansi pemerintah.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: BKN PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah