Dalam hal ini meskipun pelamar prioritas sudah tidak perlu mengikuti seleksi tes CAT lagi.
Peserta tetap perlu berhati-hati sebab masih ada potensi untuk gagal PPPk 2022.
Pada Pasal 7 di Peraturan PANRB tersebut disebutkan persyaratan umum PPPK 2022.
Persyaratan umum tersebut menjadi salah satu indikator yang sangat penting untuk honorer bisa lolos ke tahap pengangkatan.
Baca Juga: Resmi! Pendaftaran PPPK Guru dan Non 2022, Diumumkan PANRB. Akhirnya Rilis Jadwal
Selain itu, di Pasal 22 ayat 1 disampaikan mengenai pelamar yang memenuhi persyaratan.
"Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 8 dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c pada 1 jenis jalur kebutuhan PPPK," tulis PermenPANRB.
Kemudian poin penting yang ada di PermenPANRB yang penting diketahui oleh honorer yaitu pelamar hanya dapat melamar pada satu Instansi Daerah dan satu kebutuhan jabatan.
Selain itu, pelamar juga tidak diperkenankan untuk menggunakan NIK yang berbeda pada saat pendaftaran.
Baca Juga: Selamat! Kabar Baik Kemenag ke Guru Madrasah Semua Jenjang, Mulai Tanggal 9 September Tahun 2022!