Tanggal 30 September Ditutup! Berikut Dokumen Pendataan Non ASN yang Diperlukan, Resmi Arahan BKN, Apa Saja?

- 12 September 2022, 08:06 WIB
Ilustrasi. Berikut Dokumen Penting yang Diperlukan dalam Pendataan Non ASN 2022, Resmi Arahan BKN./
Ilustrasi. Berikut Dokumen Penting yang Diperlukan dalam Pendataan Non ASN 2022, Resmi Arahan BKN./ / Pexels /

Maka, seluruh tenaga honorer harus menyiapkan seluruh dokumen seperti ketentuan yang ada agar bisa melakukan Pendataan Non ASN 2022 dengan lancar.

Berikut beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh tenaga honorer sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru, dan harus diunggah ke Portal Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Kenali Psoriasis Lebih Dekat Mulai Definisi Hingga Penyebab, Bisa Sembuh dan Menular?

  1. Scan KTP/Surat Keterangan dari Dukcapil

Berkas KTP atau bukti kependudukan resmi dari Dukcapil harus disiapkan oleh tenaga honorer, untuk ukurannya maksimal berukuan 200 KB dan dengan format jpg/jpeg.

  1. Pas foto dengan latar belakang berwarn biru

Setiap tenaga honorer harus menyiapkan pas foto dengan latar belakang warna biru dan format yang digunakan adalah jpg/jpeg. Ukuran foto maksimum adalah 200 KB.

  1. Scan ijazah warna asli

Setiap tenaga honorer harus mengunggah file ijazah pendidikan dan memasukkan data ke dalam sistem Pendataan Non ASN 2022. Persyaratan ukuran berkisar dari 100KB hingga 1MB dalam format jpg/jpeg.

Baca Juga: 7 Tips Skincare untuk Kulit Eksim, Salah Satunya Lindungi dari Ini

  1. Scan SK honorer

Dalam Pendataan Non ASN 2022, tenaga honorer juga perlu mengunggah scan file SK honorer pada tahap pengisian riwayat pekerjaan. Formatnya adalah jpg/jpeg.

  1. Scan bukti pembayaran gaji

Bisa berupa slip gaji, kuitansi, atau bukti  pembayaran lainnya. Harap siapkan dokumen ini maksimal berukuran 1MB dalam format jpg/jpeg.

Data lain yang tidak kalah pentingnya dalam hal Pendataan Non ASN 2022 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah