BERITASOLORAYA.com – Pemerintah sedang mengupayakan suatu hal dalam menghadapi penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Salah satunya adalah dengan mengadakan Pendataan Non ASN 2022 yang ditujukan untuk seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud sudah tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menpa RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 sebagai bukti adanya pendataan untuk tenaga honorer tahun 2022 ini.
Pendataan Non ASN 2022 ini bukan bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai non ASN secara langsung tanpa melalui tes.
Namun dengan adanya Pendataan Non ASN 2022 ini mampu memberikan data terkait jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah.
Sehingga kedepannya data tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk sebagian besar langkah strategis Pemerintah dalam menangani persoalan tenaga honorer.
Maka untuk tenaga honorer yang akan mengikuti Pendataan Non ASN 2022 pastikan sudah memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam SE Menpan RB itu.
Kemudian, bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta dalam Pendataan Non ASN 2022?
BKN dan Menpan RB telah memberikan jalan keluar atas persoalan tersebut, yang nantinya bisa menjadi kesempatan untuk tenaga honorer agar tetap bisa bekerja di kemudian hari meski tidak mengikuti Pendataan Non ASN 2022.
Sebab harus dipahami bahwa meskipun Pendataan Non ASN 2022 tidak bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN secara langsung, tetapi tenaga honorer berkesempatan untuk mengikuti seleksi ASN.
Kemudian mengenai tenaga honorer yang tidak bisa berpartisipasi dalam Pendataan Non ASN 2022, maka akan dialihkan ke outsourcing oleh Pemerintah.
Hal itu bertujuan agar tenaga honorer tetap bisa melanjutkan pekerjaannya setelah status honorer kelak akan resmi dihapuskan.
Maka sebelumnya harus mengetahui terlebih dahulu, kategori tenaga honorer yang tidak bisa berpartisipasi dalam Pendataan Non ASN 2022, siapa saja? Simak penjelasan berikut.
- Pegawai BLU
- Pegawai BLUD
- Pembersih
- Pengemudi
- Penjaga
- Posisi lain yang dibayar melalui mekanisme outsourcing
- Karyawan yang memiliki SK kerja setelah 31 Desember 2021.
- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dengan mekanisme pembayaran dari APBN
Baca Juga: Kenali Psoriasis Lebih Dekat Mulai Definisi Hingga Penyebab, Bisa Sembuh dan Menular?
Kategori tenaga honorer tersebut akan dialihkan kepada pola perekrutan outsourcing sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menpan RB yang ditetapkan pada 31 Mei 2022 dengan Nomor B/185/M.SM/02.03/2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing kemudian dikirim ke perusahaan yang membutuhkan. Jabatannya tetap menjadi pekerja outsourcing meski bekerja di sebuah instansi pemerintah.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***