Honorer yang Ikut Pendataan Non ASN Harus Tahu Hal Ini, Erat Kaitannya dengan Nasib Masa Depan

- 15 September 2022, 15:45 WIB
Pendataan non ASN dilakukan untuk menyelamatkan nasib honorer di masa depan.
Pendataan non ASN dilakukan untuk menyelamatkan nasib honorer di masa depan. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Tinggal menghitung hari hingga waktu pendataan non ASN untuk tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah berakhir.

Tepatnya pada tanggal 30 September 2022 mendatang, proses pendataan non ASN akan masuk ke tahap pra finalisasi di mana seluruh honorer yang masuk ketentuan harus sudah didata.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, tidak semua honorer bisa ikut serta dalam pendataan non ASN.

Kriteria atau ketentuan honorer yang termasuk pendataan telah dijabarkan Menteri PANRB dalam surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Resmi! Formasi PPPK 2022 Berkurang Dari 1 Juta Jadi 500? Simak Kriteria Non ASN yang Dapat Diangkat

Pendataan dilakukan melalui laman resmi milik BKN yakni pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Instansi perlu melakukan registrasi terlebih dahulu terhadap data honorer sebelum honorer bisa membuat akun dan melakukan pendaftaran.

Lantas, apa tujuan pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB dan BKN melakukan pendataan honorer? Apakah ada kaitannya dengan nasib non ASN di masa depan?

Baca Juga: 3 Ide Menu Harian yang Enak, Kreasi Dapur untuk Keluarga Tercinta Supaya Tidak Bosan

Adanya pendataan ini adalah tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yang menyebutkan akan ada penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, status kepegawaian nantinya hanya akan ada PNS dan PPPK saja, tanpa honorer.

Tentunya, pendataan yang dilakukan merupakan langkah pemerintah dalam ‘menyelamatkan’ nasib honorer di masa depan sebelum resmi dihapuskan.

Anggapan yang menyebutkan bahwa pendataan non ASN dilakukan untuk mengangkat honorer secara langsung tanpa tes tidaklah tepat.

Baca Juga: Kriteria Non ASN yang Dapat Diangkat Jadi PPPK 2022, Formasi dan Jadwal, Simak Selengkapnya

Meski sudah didata, Kementerian PANRB menegaskan honorer tetap perlu mengikuti tes untuk menjadi ASN.

Berdasarkan keterangan dalam laman Instagram Kementerian PANRB, pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Langkah strategis yang diambil pemerintah merupakan jalan menyejahterakan honorer di masa depan, baik itu menjadi ASN dengan status PPPK atau solusi lainnya.

Baca Juga: Tahukah Anda? 8 Cara Ini Bisa Mengatasi Kerontokan Rambut pada Ibu Menyusui

Sementara itu, Kementerian PARNB juga menyampaikan tujuan sebenarnya dari adanya pendataan di tahun 2022. Setidaknya ada tiga tujuan utama dari pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah, yakni:

  1. Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
  2. Pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data honorer dalam pendataan non ASN yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Ide Menu Harian Mudah dan Bisa Jadi Inspirasi Dapur Anti Buntu, Coba Sekarang!

Dari data honorer yang sudah di-input dalam portal pendataan non ASN, pemerintah akan berupaya untuk segera menyelesaikan masalah honorer.

Adapun untuk alur pendataan non ASN dimulai dari pemetaan kebutuhan, penyusunan kebijakan dan pemerintah selanjutnya akan melakukan penataan dengan pengawasan.

Bagi honorer di instansi pemerintah yang merasa belum didata dan telah memenuhi syarat, bisa segera menghubungi admin atau operator instansi masing-masing.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x