BERITASOLORAYA.com - Kementerian PAN-RB sebelumnya mengeluarkan Edaran terkait pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang diterbitkan tanggal 22 Juli.
Surat Edaran Kementerian PAN-RB-RB tersebut merupakan SE Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 yang berisi mengenai pendataan non ASN.
Memperhatikan hal itu, terdapat adanya intruksi dari BKN supaya tenaga honorer atau pegawai non-ASN segera menyiapkan beberapa dokumen.
BKN juga menyampaikan jika pada pendataan honorer terdapat informasi bahwasanya non ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Tujuan dari pemetaan yang sesungguhnya ialah bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Namun, tujuan pastinya yaitu untuk memetakan potensi-potensi pegawai non-ASN.
Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB, menginfokan mengenai tujuan penataan non ASN yang sesungguhnya.
"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN. Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan (ke depan)", ucapnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @bkdjatim.