BERITASOLORAYA.com – RUU Sisdiknas pernah menuai polemik sebab disebut-sebut akan merugikan guru di Indonesia dari segi kesejahteraan atau tunjangan.
Baik itu guru ASN, guru non ASN (honorer), guru sertifikasi, guru non sertifikasi, guru PAUD hingga guru pesantren formal akan terdampak dengan adanya RUU Sisdiknas.
Dengan begitu, mengetahui apakah RUU Sisdiknas membawa dampak positif atau negatif menjadi hal yang wajib diketahui oleh para guru.
Terlebih lagi bagi para guru yang hingga saat ini belum menerima tunjangan profesi sebab tertahan oleh sertifikat pendidik dari program PPG yang belum dimiliki.
Baca Juga: Qasidah Burdah Bagian 7: Isra Miraj Rasulullah, Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahannya
Guru honorer yang hingga kini belum bisa menjadi ASN pun perlu mendapatkan kesejahteran lebih layak dari kebijakan baru Kemdikbud.
Lantas, apakah RUU Sisdiknas menguntungkan atau merugikan bagi para guru?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan lebih dalam tentang RUU Sisdiknas demi menghindari kesalahpahaman dari para guru dan pihak terkait.
Baca Juga: Kenali Hipertensi Lebih Dekat, Mulai Faktor Risiko Hingga Aturan Pola Makan