4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau calon pelamar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
Baca Juga: Resmi! Guru yang Ingin Buat Akun belajar.id, Begini Cara Pengajuannya. Jangan Ada yang Terlewat...
5. Pelamar juga tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Mempunyai Serdik/sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan
7. Sehat jasmani maupun rohani sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang dilamar
8. Pelamar mempunyai surat Keterangan Berkelakuan Baik
9. Pelamar melengkapi persyaratan lain sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
Baca Juga: Ide Menu Harian Tidak Banyak Bahan, Bisa Jadi Pilihan Ibu di Rumah
Sedangkan untuk syarat daftar seleksi PPPK 2022 bagi kategori non guru terdapat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Pelamar berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada abatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan