2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang saat mendaftar masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
7. Pelamar memiliki/berkeadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Pelamar memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Ajak Guru Semua Jenjang Daftar CGP, Ditjen GTK Beberkan Fakta Berikut...
Syarat tersebut berdasarkan yang ada dalam pada Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021.