BERITASOLORAYA.com – Kesejahteraan guru menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan pemerintah dalam hal ini Kemdikbud.
Berdasarkan hal tersebut, saat ini berlaku aturan yang mengatur tentang tunjangan profesi untuk para guru. Syaratnya, guru harus sudah sertifikasi jika ingin menerima tunjangan ini.
Melihat sekitar 1,6 juta guru belum sertifikasi dan tertahan dalam menerima tunjangan, Kemdikbud merumuskan kebijakan baru yang tertuang dalam RUU Sisdiknas.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, RUU Sisdiknas membawa angin segar karena akan memberikan tunjangan bagi guru yang belum sertifikasi.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Program Ini Tutup! Segera Daftar agar Dapat Ikut Seleksi Pegawai ASN
Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, 1,6 juta guru tersebut tidak perlu khawatir soal tunjangan karena bisa langsung memperolehnya tanpa harus sertifikasi.
Meski menawarkan beragam kesejahteraan dan perubahan, ternyata ada pihak-pihak yang tidak setuju bahkan menolak RUU Sisdiknas disahkan.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai adanya RUU Sisdiknas malah membuat hak guru semakin berkurang.