Sertifikat Pendidik Tidak Jadi Syarat untuk Terima Tunjangan Guru Setelah Adanya Hal Ini, Kata Kemdikbud!

- 9 September 2022, 22:53 WIB
Sertifikat Pendidik Tidak Jadi Syarat untuk Terima Tunjangan Guru Setelah Adanya Hal Ini, Simak Keterangan Kemdikbud./
Sertifikat Pendidik Tidak Jadi Syarat untuk Terima Tunjangan Guru Setelah Adanya Hal Ini, Simak Keterangan Kemdikbud./ /Tangkap layar/menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Guru pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan  SMK harus terlebih dahulu mengikuti program PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Misalnya, seorang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik maka dapat menerima tunjangan profesi yang diberikan oleh Pemerintah sebagai penghasilan tambahan.

Pada kondisi selama ini, banyak guru yang belum sertifikasi karena antrian yang cukup panjang untuk mengikuti program PPG. Ini karena kuota PPG yang terbatas, sementara jumlah guru terus bertambah setiap tahunnya.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Ada Perubahan Terkait Kategori Pelamar, Ada yang Tidak Perlu Tes? Simak Selengkapnya

Menurut Kemdikbud, saat ini sejumlah 1,6 juta guru tidak menerima tunjangan karena belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi dan menunggu penyelesaian PPG.

Data tersebut juga mencakup  guru yang mendekati usia pensiun yang tidak menerima manfaat apa pun dari pekerjaannya mengajar anak-anak di sekolah. Inilah salah satu masalah guru yang dibahas dalam RUU Sisdiknas.

Merujuk pada program PPG yang sudah lama ditunggu-tunggu, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa guru lama yang sudah mengajar tidak wajib mengikuti program tersebut.

Baca Juga: 19 September 2022 Jangan Lupa! Guru Semua Jenjang Harus Lakukan Hal Ini, Resmi dari Kemendikbud

Melalui RUU Sisdiknas, sertifikat guru dari PPG hanya menjadi persyaratan bagi calon guru baru. Guru tidak perlu lagi menyelesaikan pelatihan profesional untuk menerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x