BARU! Begini Skema Tunjangan Guru di Semua Jenjang, Jika Sertifikat Pendidik Diputihkan, Ada Perubahan Total?

- 21 September 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi. Skema Tunjangan Guru di Semua Jenjang, Jika Sertifikat Pendidik Diputihkan.
Ilustrasi. Skema Tunjangan Guru di Semua Jenjang, Jika Sertifikat Pendidik Diputihkan. /pexels.com/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan guru memang menjadi salah satu topik yang masih hangat diperbincangkan para guru saat ini.

Tenaga pendidik mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA memang masih dibuat bertanya tentang kejelasan aturan mengenai tunjangan guru.

Hal itu salah satunya disebabkan oleh informasi dari Kemdikbud bahwa dengan adanya RUU Sisdiknas maka kedepannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan memberikan kesejahteraan kepada seluruh guru.

Baca Juga: Kapan Jadwal BSU Tahap 2 Tahun 2022 akan Cair? Kemnaker Beri Jawaban, RESMI!

Sebelumnya memang TPG ini hanya diberikan kepada seluruh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah sertifikasi saja, seperti yang ada dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Hal tersebut tentu hanya mensejahterakan guru yang sudah sertifikasi saja, dan bagi guru yang belum sertifikasi tidak akan mendapatkan TPG sehingga bisa dikatakan hidupnya kurang sejahtera.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menjelaskan dalam kanal YouTube Kemendikbud RI bahwa guru yang tidak memiliki sertifikasi terhalang UU guru dan dosen untuk mendapatkan TPG.

Baca Juga: TPG dalam RUU Sisdiknas Dihilangkan? Ini Jawaban Mendikbud Nadiem Makarim

Sebab memang guru sejumlah 1,6 juga masih harus menunggu antrean untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik atau untuk bisa sertifikasi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Kemdikbud RI YouTube Budi Wijaya Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah