BERITASOLORAYA.com – Pembicaraan mengenai tunjangan bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA masih menjadi pokok bahasan yang disukai masyarakat, terutama tenaga pendidik.
Hal itu karena munculnya sebuah informasi dari Kemdikbud yang menyatakan bahwa melalui RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru (TPG) lebih baik dan lebih mensejahterakan.
Sebagaimana diketahui, TPG hanya dapat disalurkan untuk guru yang telah memiliki sertifikasi, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005.
Sedangkan guru yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi tersebut, tidak akan mendapatkan TPG dan juga penghasilan yang memadai.
Baca Juga: Siap-siap! Berikut Cara Buat Akun dan Dokumen Penting untuk Daftar PPPK 2022 di Portal SSCASN
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemendikbud RI, guru yang tidak memiliki sertifikasi terhalang oleh UU guru dan dosen untuk bisa memperoleh TPG.
Hal itu dijelaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam kanal Youtube Kemendikbud RI.
Para guru yang belum sertifikasi tersebut masih harus menunggu gilirannya dan jumlahnya mencapai 1,6 juta orang.
Sebagaimana diketahui, pada PPG, ada dua kategori sistem yang berlaku, yaitu Prajabatan dan Dalam Jabatan (Daljab). Antrian para guru tersebut terdapat dalam sistem PPG Daljab.