Pertama, rentang gaji honorer perlu disusun karena adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah.
Baca Juga: Akhirnya Tahu! Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru dalam RUU Sisdiknas, Ada Perbedaan di Bagian Ini
Kedua, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK perlu diberikan kesempatan kerja baik itu melalui kartu Prakerja atau diikutsertakan pada pelatihan kewirausahan.
“Kami berharap pak menteri yang dulu juga ketua Apkasi dan pernah menjadi bupati dapat melihat permasalahan honorer di daerah dengan lebih detail,” ungkapnya.
Terkait opsi honorer akan diberhentikan seluruhnya saat penghapusan 2023 mendatang, hal tersebut masih menjadi pilihan yang akan didiskusikan Kementerian PANRB secara hati-hati.***