BERITASOLORAYA.com – Masalah tenaga honorer terus dikaji pemerintah dari bertahun-tahun lalu. Bahkan, aturan tentang penyelesaian tenaga honorer telah dijalankan sejak tahun 2005.
Selanjutnya, penanganan tenaga honorer diteruskan pada tahun 2012, 2018, 2019 dan 2021. “Jadi, sebenarnya warning untuk pengangkatan non ASN ini sudah lama,” jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwas Anas dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Lebih lanjut Menteri PANRB tersebut menjelaskan, “Ada fakta juga kalau non ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota.”
Menjelang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, Kementerian PANRB telah merencanakan tiga opsi sebagai jalan penyelesaian tenaga honorer.
Opsi atau skenario tersebut akan didiskusikan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI. Nantinya, Kementerian PANRB akan memilih salah satu dari opsi yang telah direncanakan.
Dari salah satu opsi tersebut, ada skenario honorer akan diberhentikan seluruhnya. Artinya, tenaga honorer tidak berkesempatan menjadi ASN setelah penghapusan nanti.
Ketiga opsi Kementerian PANRB dalam menyelesaikan masalah honorer direncanakan dengan saksama sambil terus melakukan koordinasi lintas sektoral.
Baca Juga: Resmi MenpanRB! Ungkap Terkait Kebutuhan ASN Tahun 2022, 3 Poin Ini Wajib Dipahami