Resmi! Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Ingin Cuti, Ternyata Pemerintah Tidak Jamin Hal Ini...

- 29 September 2022, 17:17 WIB
Resmi! BKN Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Ingin Cuti, Ternyata Pemerintah Tidak Jamin Hal Ini…
Resmi! BKN Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Ingin Cuti, Ternyata Pemerintah Tidak Jamin Hal Ini… /

BERITASOLORAYA.com- BKN merilis aturan terbaru untuk PNS yang akan cuti di masa kerjanya.

Aturan terbaru cuti PNS ini disampaikan langsung oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara, melalui akun Instagram resmi, @bkngoidofficial, pada Rabu, 28 September 2022 lalu.

BKN menyebutkan bahwa aturan baru cuti PNS ini merupakan cuti di luar tanggungan negara. Itu artinya PNS yang cuti, karena alasan-alasan berikut tidak masuk ke dalam tanggungan negara.

Seperti diketahui PNS yang telah memiliki masa kerja paling singkat selama lima tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan CLTN.

Baca Juga: 1 Hari Lagi Tutup! Program Baru ini Diperpanjang, Segera Ikut Agar Dapat Jadi Pegawai ASN

Hal tersebut telah diatur dalam peraturan BKN nomor 7 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS.

Hal tersebut disampaikan pada acara Sosialisasi Layanan Status dan Kedudukan Kepegawaian bagi ASN atau Aparatur Sipil Negara dengan Kabupaten Kuningan, pada Rabu, 28 September 2022 lalu, yang dilakukan secara daring.

Lebih lanjut BKN juga menyampaikan bahwa masa kerja lima tahun, pemohonan paling lama tiga tahun, perpanjangan paling lama satu tahun pengaktifan satu tahun.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Rekrut Guru Baru dengan Pola Tertutup dan Terbuka, Ternyata Begini...

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram BKNgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x